IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menempuh upaya hukum kasasi terkait vonis bebas dua anggota polisi dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.
“Untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana melalui keterangannya, Sabtu (18/3).
Adapun dua terdakwa dari unsur kepolisian yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3).


