Dituduh Palsukan Surat Perizinan Pertambangan di PPU, Eddy Roesminah Minta Perhatian Mahfud MD

Iqbal
2 Min Read
Kuasa hukum Eddy Roesminah, Mai Indrady menunjukan bukti tanda terima perihal perlindungan hukum dan keadilan kliennya serta menaruh harapan besar kepada Menkopolhukam, Mahfud MD agar memberikan perhatian dalam kasus yang dihadapi kliennya, demi mendapatkan keadilan di Jakarta, Jumat (10/3) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

IPOL.ID – Lantaran dituduh memalsukan surat perizinan kegiatan pertambangan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Eddy Roesminah harus mendekam dibalik jeruji besi Rutan Klas IIA Samarinda selama 1 tahun 3 bulan.

Menurut kuasa hukum Eddy Roesminah, Mai Indrady mengatakan, dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, kliennya sudah menunjukkan surat perizinan yang didapat dengan bukti lainnya.

“Eddy anak dari almarhum Suratno yang dituduh memakai surat palsu padahal surat tersebut dikeluarkan secara sah oleh Bupati Penajam Paser Utara,” ungkap Indrady kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/3).

“Sesuai bukti-buktinya sudah ada pembayaran pajak, surat keputusan Bupati dan surat keputusan lainnya yang mendukung dari direktorat minerba,” tambahnya.

Share This Article