Sebab, diketahui sejumlah partai telah mengantongi perizinan untuk menggelar suatu acara pada internal partainya. “Yang diinfokan pimpinan seperti itu, sejumlah partai telah melangsungkan acaranya dan sudah ada tanggal sampai kapannya perizinan itu habis,” terangnya.
Beberapa spanduk partai yang ditertibkan Satpol PP di sepanjang Jalan Raya Bogor, di antaranya spanduk Partai Ummat, Partai Buruh, PKB, PDIP, PPP, dan Partai Gelora Indonesia. Tak ayal, sejumlah spanduk partai yang bertengger di pinggir jalan kerap kali merusak pemandangan mata dan keindahan lingkungan.
“Ini semua spanduk yang ditertibkan dibawa ke kantor Kelurahan Susukan dulu, kemudian jika pimpinan perintahkan untuk dibawa ke kantor Kecamatan Ciracas maka kita bawa ke sana semua dikumpulkan,” tutup Bayu. (Joesvicar Iqbal)


