IPOL.ID – Untuk membeli Minyakita kini dipastikan tak sebebas dulu. Pasalnya untuk mendapatkan Minyakita pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, kebijakan itu sudah mulai diterapkan. Tujuannya, yakni agar tak ada lagi yang memborong Minyakita
“Sekarang beli (Minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli di Pasar Kreneng Denpasar, Sabtu (4/2).
Zulhas menegaskan, pembeli dilarang memborong Minyakita untuk dijual kembali. Masyarakat hanya bisa mendapatkan maksimal 5 kilogram (kg) saja.
“Boleh saja beli 5 kg, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi,” katanya


