IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten.
Kedua pejabat yang diperiksa di antaranya adalah Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Dinas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Syamsuddin.
“Keduanya diperiksa untuk tersangka HA (Direktur PT Arka Karya Mandiri),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (22/2).
“Pemeriksaan kedua saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara,” tambah Sumedana.
Diketahui, HA merupakan tersangka baru kasus dugaan penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020.


