Komisaris SMS Tersangka Baru Korupsi BTS 4G, Langsung Ditahan Kejagung

Bambang
2 Min Read
IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu. Foto: Dok Pidsus Kejaksaan Agung

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur lainnya pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) Tahun 2020-2022.

“Tersangka (baru) berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (7/2).

Adapun penetapan IH sebagai tersangka baru menyusul hasil pengembangan empat tersangka sebelumnya terkait kasus yang sama. Keempat tersangka itu, antara lain AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkoinfo dan GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Selain itu, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan MA ccount Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Untuk mempercepat proses penyidikan, IH pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Share This Article