IPOL.ID – Era otonomi daerah yang telah berjalan selama 26 tahun, mendapat sambutan yang baik dari daerah. Terlihat dari antusiasme pemerintah daerah dalam menawarkan potensi daerahnya, dengan sejumlah kemudahan bagi calon investor untuk melakukan investasi. Sejumla cara pun dilakukan untuk menarik minat calon investor. Karena sejatinya, tujuan dari pelaksanaan otonmi daerah adalah untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal.
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Kanarvian dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat memperingati Hari Otonomi Daerah Tahun 2022, lalu.
Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.
Tarik Investor Untuk Kembangkan Daerah
Lantas, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, agar dapat mendatangkan investor untuk mau berinvestasi di daerahnya?
Dirangkum dari berbagai sumber, bisa dikatakan sebelum menawarkan daerahnya kepada investor, pemerintah daerah terlebih dahulu harus memahami apa potensi daerahnya yang menjadi kebutuhan investor. Setelah mengetahui potensinya, barulah dirancang media promosi seperti apa yang akan digunakan.
Misalanya dapat melalui pameran, advertising, hingga road show. Seiring dengan itu dilakukan pula upaya public relations dan upaya komunikasi keluar. Tak sedikit pemerintah daerah yang menyewa konsultan komunikasi pemasaran.
Beberapa daerah yang lain melakukan branding. Misalnya, Jogja mengatakan Jogja never ending Asia, Banyuwangi disebut sebagai Sunrise of Java, Bandung sebagai Paris van Java, dan sebagainya. Atau membuat open house, mengikuti ekonomi regional, seperti Asian tourism forum. Jadi pemda bersama dengan pihak yang terkait, melakukan road show kemana-kemana, loby ke investor-investor bahwa daerahnya memiliki berbagai potensi.
Tidak boleh dilupakan adalah sejauhmana kesiapan infrastruktur pemda, meliputi, Pertama; kesiapan legal. Yaitu aturan mengenai penanaman modal. Kalau orang asing masuk bermitra dengan orang local, seperti swasta atau BUMD, aturannya seperti apa, dan bagaimana juga bila 50 persen saham yang ditanam itu, dimiliki oleh orang asing?
Kedua; adalah kesiapan organisasi legal. Itu bicara tentang lembaga di Pemda yang mengurusi masalah administrasi. Jadi kadang-kadang kebijakannya itu cukup comprehensive, sehingga hal-hal yang cukup penting kadang-kadang tidak terlingkupi.


