Jampidum Hentikan Penuntutan Tersangka Penganiayaan dan Penggelapan

Iqbal
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung

Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dan ersangka belum pernah dihukum.

“Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun,” papar Fadil.

Selain itu, lanjut dia, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tandas Fadil dengan mempertimbangkan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif. (Yudha Krastawan)

Share This Article