Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas pada Perumda Dharma Jaya mempunyai wewenang memutuskan pemberhentian dan pengangkatan direktur dan komisaris perseroan.
“Semoga Dewan Pengawas dan Direksi yang baru mampu melaksanakan tugas sebagai pengurus Dharma Jaya dengan baik dan penuh tanggung jawab,” tandasnya.
Untuk diketahui, Perumda Dharma Jaya merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta
Perumda Dharma Jaya melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sektor hulu dan hilir industri peternakan dan hasil perikanan, penyediaan dan pengelolaan rumah potong hewan dan juga perdagangan produk hewani, peternakan, perikanan serta hasil olahannya dalam rangka mendukung ketahanan pangan DKI Jakarta. (Peri)


