Diputus Pengadilan Tinggi, Ahli Waris Lahan Kedoya Kecewa dan Bakal Kasasi ke MA

Farih
3 Min Read
Ilustrasi. Foto: Freepik

IPOL.ID – Dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus lahan di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Ahli waris Yoyo Rokiyah merasa kecewa. Sehingga Yoyo pun akan terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah sebelumnya, kasus sengketa lahan di kawasan Kedoya tersebut sedianya telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, pada Jumat (27/1) lalu.

Dalam putusannya Hakim Ketua Sirande Palayukan, Hakim Anggota Teguh Hariyanto dan Berlin Damanik menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang telah membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan.

Ahli waris Yoyo Rokiyah kecewa dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga Yoyo akan terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke MA.

Yasrizal mewakili ahli waris merasa putusan hakim zalim. “Kami merasa dizalimi atas putusan ini. Kami akan mengajukan kasasi (MA) sebagai langkah selanjutnya dalam mencari keadilan,” kata Yasrizal melalui pesan tertulisnya pada wartawan, Jumat (3/2).

Yasrizal menilai hakim memakai asumsi dalam pertimbangan hukumnya.

Dalam perkara dengan nomor 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt itu bermula setelah Yoyo Rokiyah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias Manat menggugat AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM nomor 143/Kedoya dan 256/Kedoya Selatan. SHM terbit atas nama Surya Abbas Syauta seluas 5.960 meter persegi.

Share This Article