IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang pengganti sebesar Rp402 juta dari terpidana mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, Jumhana Luthfi. Uang tersebut, kini telah disetorkan oleh lembaga antirasuah kepada kas negara.
“KPK (sudah) selesai melakukan penyetoran ke kas negara,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada media, Senin (9/1).
Kendati demikian, Jumhana masih harus membayar sisa uang pengganti sebesar Rp198 juta, mengingat kewajiban pidana pembayaran uang pengganti secara keseluruhan sebesar Rp600 juta.
“(Untuk itu) Jaksa eksekutor KPK segera akan kembali menagih sisa uang pengganti dari terpidana dimaksud untuk memaksilkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi,” lanjut Ali.
Sebelumnya, Jumhana dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap terkait sejumlah proyek di Kota Bekasi. Tindak pidana tersebut dilakukannya bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin. Kemudian, mantan Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayong; serta mantan Camat Jatisampurna, Wahyudin.
Usai divonis bersalah, Jumhana beserta terpidana lainnya tersebut langsung dieksekusi oleh jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.(Yudha Krastawan)


