Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perkara Suap Pemkot Bekasi, KPK Setorkan Uang Pengganti Rp 402 Juta ke Kas Negara
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Hukum

Perkara Suap Pemkot Bekasi, KPK Setorkan Uang Pengganti Rp 402 Juta ke Kas Negara

Farih
Farih
Published: 09 Jan 2023, 15:15
1 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Instagram KPK

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang pengganti sebesar Rp402 juta dari terpidana mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, Jumhana Luthfi. Uang tersebut, kini telah disetorkan oleh lembaga antirasuah kepada kas negara.

“KPK (sudah) selesai melakukan penyetoran ke kas negara,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada media, Senin (9/1).

Kendati demikian, Jumhana masih harus membayar sisa uang pengganti sebesar Rp198 juta, mengingat kewajiban pidana pembayaran uang pengganti secara keseluruhan sebesar Rp600 juta.

“(Untuk itu) Jaksa eksekutor KPK segera akan kembali menagih sisa uang pengganti dari terpidana dimaksud untuk memaksilkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi,” lanjut Ali.

Sebelumnya, Jumhana dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap terkait sejumlah proyek di Kota Bekasi. Tindak pidana tersebut dilakukannya bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin. Kemudian, mantan Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayong; serta mantan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

Usai divonis bersalah, Jumhana beserta terpidana lainnya tersebut langsung dieksekusi oleh jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:kpkSuapsuap pemkot bekasi
Previous Article Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV di Cipinang Cempedak
Next Article Delman di kawasan Monas sebagai simbol dari Kota Jakarta. Foto: Pemkot Jakpus Delman di Monas Kena Penertiban, PSI Minta Pemprov DKI Jadikan Daya Tarik Wisata
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account