IPOL.ID – Memasuki tahun baru 2023, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kembali mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Kali ini, Fadil melepas dua tersangka kasus penganiayaan yakni Jalaludin alias Utuh Jalal bin Abdul Gani dan Ardiansyah alias Apai bin Mihad.
“Keduanya merupakan tersangka kasus penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (2/1).


