Kemenag Larang Mixue Pasang Logo Halal, Ini alasannya

Bambang
1 Min Read

IPOL.ID- Kementerian Agama menyatakan gerai es krim dan teh Mixue tidak boleh pasang logo halal sampai proses sertifikasi selesai.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham menyebutkan logo halal baru bisa dipasang apabila suatu produk sudah bersertifikat halal

. “Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal. Jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Aqil, Senin (2/1/2023).

Share This Article