Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Bantah Tuntutan Jaksa Terhadap Ferdy Sambo Cs Sudah Disetting
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jampidum Bantah Tuntutan Jaksa Terhadap Ferdy Sambo Cs Sudah Disetting
HeadlineNews

Jampidum Bantah Tuntutan Jaksa Terhadap Ferdy Sambo Cs Sudah Disetting

Bambang
Bambang
Published: 19 Jan 2023, 14:39
Share
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menanggapi opini dan polemik yang berkembang terkait tuntutan terhadap para terdakwa perkara dugaan pemunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Bahwa kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap surat tuntutan jaksa,” ungkap Fadil di Jakarta, Kamis (19/1).

Fadil pun membantah adanya settingan terkait tuntutan jaksa terhadap para terdakwa, mengingat tuntutan jaksa sudah dipertimbangkan dengan matang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maupun bukti yang ada.

“Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para terdakwa telah mempertimbangkan berbagai persyaratan, baik terhadap pelaku, korban, peran masing-masing para terdakwa, termasuk latar belakang para terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat,” jelas Fadil.

Baca Juga

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat melakukan konferensi pers sidang isbat. Foto: Kemenag
Alhamdulillah, Umat Islam Indonesia Tahun Ini Kompak Rayakan Idul Fitri pada Senin 31 Maret 2025
Viral! Kurir Ekspedisi di Malang Ditendang Anak Customer, saat Antar Paket COD
Kagetnya Daniel Mananta Ada Sekolah Internasional Beri Fasilitas LGBT

“Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para Terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para Terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para Terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Bantah Tuntutan JaksajampidumTerhadap Ferdy Sambo Cs Sudah Disetting
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article India Terbuka 2023, Fajar/Rian Menangi Laga Perang Saudara
Next Article Sharp Hadirkan Pengalaman Menonton TV Dengan Kualitas Full HD dan Suara Bombastis

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?