Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan
HeadlineNews

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan

Bambang
Bambang
Published: 17 Jan 2023, 14:16
Share
1 Min Read
Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo saat dituntut oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Foto: Tangkapan layar instagram.
SHARE

I

IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy dianggap terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Baca Juga

Sayid Iskandarsyah Datangi Polda Metro Jaya untuk Berikan Keterangan Tambahan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
CFD Perdana, Yuk Catat Sejumlah Ruas Jalan Yang Ditutup
Lampu Menara Eiffel Dimatikan untuk Penghormatan Ratu Elizabeth

Dalam tuntutannya, Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Di antaranya, Sambo telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, Sambo berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Ferdy Sambo juga menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri dan melibatkan banyak aparat.

Sementara, Jaksa tidak menyebutkan adanya hal-hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Dituntut Seumur HidupFerdy SamboTidak Ada Hal yang Meringankan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: IG official_kpk Kasus Suap di MA, KPK Periksa Tiga Saksi, Salah Satunya Karyawan BCA
Next Article Tolak Sistem Proporsional Tertutup, BHPP Demokrat Jakarta: Pemilu Bukan Pilih Partai

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?