Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bripka RR Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan yang Memberatkannya
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bripka RR Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan yang Memberatkannya
HeadlineNews

Bripka RR Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan yang Memberatkannya

Bambang
Bambang
Published: 16 Jan 2023, 17:31
Share
1 Min Read
Bripka Ricky Rizal saat mendengarkan tuntutan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1). Foto: Tangkapan Layar INews.
SHARE

IPOL.ID – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Ricky dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Ricky Rizal.

Hal-hal yang memberatkan yakni, Ricky dianggap turut menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri.

Baca Juga

Gelorakan Hari Sumpah Pemuda, Telkom dan Universitas Tanjungpura Luncurkan Program Smart KKN Digital – MBKM Smart Village Tanjungpura
Prabowo Rehabilitasi Nama Baik 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Akibat Bantu Honorer
Terekam CCTV, Kawanan Garong Bersenjata Clurit dan Api Satroni Toko Martabak

“Hal meringankan, Bripka Ricky Rizal masih muda hingga masih memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah,” jelas JPU

Bripka Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Lantas, ia didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Bripka RRDituntut 8 tahun penjaraMantan ajudan Ferdy Sambo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pegadaian Ajak Nasabah Wujudkan Mimpi Jadi Bintang Iklan Bareng Rizky Febian
Next Article TNI AL Garap Olahraga Perairan di Kejuaraan Renang Danlantamal VII Cup, Dukung Atlet Wakili NTT pada Ajang PON

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?