Tahun 2022, Pidsus Kejaksaan RI Klaim Selamatkan Uang Negara Rp2,7 Triliun

Farih
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung

IPOL.ID – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI mengklaim telah menyelamatkan uang negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp2,7 triliun. Penyelamatan yang negara tersebut dilakukan sepanjang tahun 2022.

“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Indonesia yaitu sebesar Rp2.769.609.281.880,33,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (29/12).

Kendati demikian, jumlah ini lebih tak sebanding dengan penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik pidana khusus maupun penuntut umum Kejaksaan RI.

Sepanjang tahun 2022, penyidik pidana khusus dan penuntut umum Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan aset sebesar RpRp21,1 triliun.

Share This Article