Saksi Patahkan Dakwaan TPPU Surya Darmadi

Bambang
4 Min Read
Patung Themis, Dewi Yunani sebagai simbol keadilan hukum. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

IPOL.ID – Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Jakarta cabang Palma Tower Efrinawati membeberkan perputaran uang di rekening perusahaan-perusahaan milik terdakwa Surya Darmadi.

Hal tersebut diungkapkan Efrinawati saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

Awalnya Efrinawati mengaku bahwa duit di rekening perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi digunakan untuk kebutuhan operasional.

Setidaknya ada lima perusahaan milik Surya Darmadi yaitu PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Sebruda Subur, dan PT Panca Agro Lestari yang membuka rekening di sana.

“Yang saya tahu ya ini terkait dengan operasional perusahaan,” ujar Efrinawati di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/12).

Dia mengungkapkan, dirinya mengetahui bahwa perputaran duit itu untuk kebutuhan operasional perusahaan dari keterangan transaksi rekening. Kendati demikian, dia mengakui bahwa tidak semua perputaran duit itu untuk kebutuhan operasional.

“Kalau saya tahu itu operasional, biasanya suka ada di keterangan transaksinya. Tidak semuanya operasional, misalnya ada kalimat pembayaran, pembayaran pupuk atau apa,” katanya.

Sedangkan saksi lainnya Julia Riady Tan (adik Surya Darmadi) mengaku tidak ada duit mengalir dari Surya Darmadi melalui perusahaannya kepada dirinya.

“Tidak ada,” tandas Julia saat ditanya apakah ada uang yang masuk ke rekeningnya dari perusahan Surya Darmadi.

Share This Article