Pasutri di Mampang Kuras Isi Rekening hingga Ratusan Juta dari HP Temuan

Farih
1 Min Read
Ilustrasi. Foto: pexels.com

“Pelaku lalu mentransfer dari handphone korban Ke nomor rekening pelaku atas nama Niken Handayani,” sebutnya.

Polisi lalu menangkap keduanya di Stasiun Senen Jalan Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Selasa 27 Desember 2022 sekitar pukul 23.55 WIB.

Dalam kasus ini, polisi menyita empat unit telepon genggam, enam unit perhiasan dan uang tunai senilai Rp5 juta.

“Tersangka berikut barang bukti dan dibawa ke Polsek Mampang Prapatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya. (Far)

Share This Article