“Kami merasa dibantu oleh pak Menko dan Jaksa Agung untuk melakukan tugas itu dengan baik, karena terbuka dan transparan dalam menerima semua rekomendasi dari Komisi Kejaksaan,” jelas Barita.
Apalagi pengawasan yang dilakukan selama ini oleh Komisi Kejaksaan adalah murni untuk mengawasi korps Adhyaksa.
“Kejaksaan tidak merasa bahwa Komjak mengawasi, mencari-cari kesalahan dan melakukan upaya untuk mencari panggung, tapi Kejaksaan merasa yakin bahwa apa yang dilakukan Komisi justru memperkuat bahwa pengawasan sama pentingnya dengan tugas pelaksanaan kewenangan yang diatur oleh undang-undang,” pungkas Barita.(Yudha Krastawan)


