Adapun peresmian sejumlah provinsi baru tersebut sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Pembentukan dan peresmian sejumlah provinsi baru juga dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat Papua.
Ini mengacu Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang baru disahkam dalam rapat paripurna di DPR pada 17 November 2022. Kemudian RUU disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022.
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya juga telah melalui proses yang panjang, mulai dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Kemendagri, DPD, dan DPR, hingga yang disampaikan tokoh Papua kepada Presiden. (Yudha Krastawan)


