Mendagri Resmikan Papua Barat Daya, RI Kini Punya 38 Provinsi

Iqbal
2 Min Read
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (ketiga dari kiri) saat menandatangani peresmian Provinsi Papua Barat Daya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (9/12). Foto: Puspen Kemendagri

IPOL.ID – Presiden, Joko Widodo, yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tuto Karnavian meresmikan Provinsi Papua Barat Daya. Peresmian provinsi baru tersebut dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (9/12).

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Jumat, tanggal 9 Desember 2022 bertempat di Jakarta, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridai kita semua,” ucap Tito saat membacakan pernyataan peresmian.

Dengan diresmikannya provinsi baru tersebut, maka jumlah provinsi di Tanah Air sudah mencapai 38 provinsi. Sebab, pemerintah juga sebelumnya telah meresmikan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.

Share This Article