KPK Geledah ruang kerja Gubernur Khofifah, Ini kata Sekdaprov Jatim Adhy Karyono

Bambang
3 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Instagram KPK

Sejumlah ruangan yang diperiksa penyidik KPK sejak siang tadi di antaranya mulai Biro Perekonomian hingga Biro Kesra.

Sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik KPK lalu lalang di Kantor Pemprov Jatim. Penyidik KPK keluar masuk di ruang kerja Sekdaprov Jatim, lalu ruang kerja Wakil Gubernur Jatim, serta ruang kerja Gubernur Jatim.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. (bam)

 

Share This Article