Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tolak Keadilan Restoratif Tersangka Perampokan di Kalimantan
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tolak Keadilan Restoratif Tersangka Perampokan di Kalimantan
Hukum

Kejagung Tolak Keadilan Restoratif Tersangka Perampokan di Kalimantan

Iqbal
Iqbal
Published: 15 Dec 2022, 18:33
Share
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana. Foto: Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, Kalimantan Selatan nampaknya tidak akan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Iwan alias Jumbo.

Pasalnya, permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh tersangka pencurian dengan pemberatan atau perampokan itu telah ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ditolaknya permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh tersangka karena bertentangan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ),” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (15/12).

Berdasarkan peraturan tersebut, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat disetujui berdasarkan keadilan restoratif bilamana telah dilaksanakan proses perdamaian.

Baca Juga

Ketua KPK Ajak Aparat Penegak Hukum Kedepankan Edukasi
KPK Panggil Bekas Anak Buah Cak Imin, Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Sistem Proteksi Kemenaker
Propam Polri Proses Kapolres Kotim, Praktisi Hukum: Tindak Tegas!

“Proses perdamaian dimaksud, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” papar Fadil.

Selain itu, lanjutnya, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:jampidumkeadilan restoratifKejagungrestorative justice
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Puluhan UMKM Antusias Ramaikan UMKM Expo di Transmart Bintaro
Next Article Milla Sedih Persib Ditahan Imbang Dewa United

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?