Adapun kedua tersangka terancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengingat behaya virus Covid yang masih mengancam, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Ade. (Yudha Krastawan)


