Jaksa Tahan 2 Tersangka Korupsi Dinas Bina Marga DKI Jakarta

Farih
1 Min Read
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara saat dua tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (ALKAL) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 senilai Rp13 miliar. Foto: Ist

Adapun kedua tersangka terancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengingat behaya virus Covid yang masih mengancam, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Ade. (Yudha Krastawan)

Share This Article