Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 6 Desember
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 6 Desember
Jakarta Raya

Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 6 Desember

Farih
Farih
Published: 06 Dec 2022, 08:50
Share
1 Min Read
Pelayanan SIM Keliling; Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM atau Surat Izin Pengemudi, dapat menyimak infomasi berikut. Untuk memperpanjang SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling (Simling).

Pada hari ini, Selasa 6 Desember 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layananan SIM Keliling di lima lokasi.

Dikutip dari unggahan akun @tmcpoldametro di Instagram, Selasa (6/12), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga

Ustaz Berhak Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Ustaz Berhak Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Dua Rumah di Jakarta Timur Ludes Diamuk Api
Diduga Gas Bocor, Warteg di Balimester Hangus Terbakar

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000, untuk perpanjangan SIM C.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:jadwal sim kelilingsi keliling jakartasimSIM keliling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi hujan DKI dan sekitarnya Senin 7 Agustus 2023 malam. Foto: SHUTTERSTOCK Cuaca Jabodetabek, Waspada Hujan Disertai Petir Hari Ini
Next Article Mayjen Karmin Suharna Ingatkan Politik Identitas Bisa Rusak Keutuhan Bangsa

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?