IPOL.ID – Pemerintah terus mensosialisasikan penggunaan single identity number. Kebijakan penggunaan satu nomor identitas tersebut juga termasuk pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 mulai 1 Januari 2024 NIK 16 digit akan menggantikan NPWP 15 digit.
Demikian hal itu mengemuka dalam webinar nasional yang digelar Universitas Kristen Indonesia (UKI) bertema “Sosialisasi Perubahan NPWP Menggunakan NIK – PMK 112/PMK.03/2022” pada Jumat (25/11/2022) di Jakarta. Hadir membuka webinar nasional adalah Dekan Fakultas Vokasi UKI, Maksimus Bisa Lado Purab dan Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (DJP Jaktim), Muhammad Ismiransyah dengan dipandu moderator dari Dosen Fakultas Vokasi UKI, Jisman M. Lubis. Dua orang narasumber lain berasal dari DJP Jaktim dan praktisi konsultan pajak dari Hive Five.

“Harapan dengan digelarnya webinar nasional ini agar semakin banyak masyarakat juga generasi muda taat bayar pajak,” ujar Maksimus. Ia mengingatkan agar semua kalangan tidak perlu takut berlebihan. Mengingat kewajiban bayar pajak tidak dikenai kepada seluruh penduduk Indonesia. Melainkan ada syarat dan ketentuannya.
Sementara itu Muhammad Ismiransyah menyinggung tentang sosialisasi yang terus digencarkan pemerintah, mengingat per 1 Januari 2024 atau masih ada sekitar satu tahun lebih buat seluruh elemen turut menyosialisasikan kebijakan ini. “Kami mengapresiasi UKI bisa menggelar webinar nasional ini dengan peserta yang cukup banyak,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan pada bagian pertimbangan PMK 112/2022, pengaturan NPWP wajib pajak orang pribadi ini memiliki tujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP berkaitan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.
Teknis Pengintegrasian
Yolanda Angelina Togatorop, pembicara yang menjabat sebagai fungsional Penyuluh Pajak Kakanwil DJP Jaktim mengungkapkan tujuan dari kebijakan NIK menggantikan NPWP ini di antaranya adalah guna memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. “Latar belakangnya tentu untuk mendukung kebijakan single identity number (satu data Indonesia),” ujanya.
Ia lantas menjabarkan agar masyarakat bisa memperbaharui data NPWP dari NIK mulai dari sekarang sebelum 1 Januari 2024. Caranya cukup mudah dengan cara online masuk ke dalam platform situs www.djponline.pajak.go.id. “Silahkan ikuti petunjuk dengan login memasukkan nomor NIK dengan syarat data utama NPWP sudah padan dengan data kependudukan. Bila belum sepadan, maka login dengan menggunakan NPWP,” ujarnya.


