Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terdakwa Kredit Macet BTN Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Kejagung Beberkan Fakta Persidangan
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terdakwa Kredit Macet BTN Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Kejagung Beberkan Fakta Persidangan
HukumNews

Terdakwa Kredit Macet BTN Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Kejagung Beberkan Fakta Persidangan

Yudha
Yudha
Published: 20 Nov 2022, 19:54
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua terdakwa perkara dugaan kredit macet pada Bank Tabungan Negara (BTN) Medan. JPU diketahui telah menuntut masing-masing terdakwa selama sembilan tahun penjara. Adapun kedua terdakwa itu adalah Direktur PT Kaya, Canakya Suman dan Direktur PT ACR, Mujianto.

“JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip tuntutan JPU, Sabtu (19/11) malam.

Untuk terdakwa Mujianto, tambahnya, JPU juga mendakwanya dengan Pasal 5 Ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, terdakwa Canakya Suman semula telah mengajukan permohonan kredit kepada Bank Tabungan Negara (BTN) Medan. Kredit itu diajukan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence. Namun ketika dicairkan, kredit malah tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pelunasan pinjaman terdakwa Mujianto.

Baca Juga

Caption foto : Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana saat melayani pertanyaan wartawan terkait arus mudik Lebaran 2024
Mudik 2024, Jasa Marga Tingkatkan Layanan Rest Area
Yuk Sekolah Saham, Raih Investasinya, Pahami Risikonya
Seorang Wanita Pertahankan Motornya Terseret Hingga 100 Meter
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:bumnFakta PersidanganJaksa Agung ST Burhanuddinkejaksaan agungkorupsi Bank Tabungan Negara (BTN)kredit macettindak pidana pencucian uang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Impor Penggerus Pertumbuhan, Ekspor Pengerek Kemakmuran
Next Article Pestisida Sulit Dihilangkan dari Sayuran dan Buah-buahan, Kecuali Dengan Cara Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?