Selami Korupsi Impor Garam, Kejagung Cecar Presdir Cheetam Garam Indonesia

Bambang
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok. Kejaksaan Agung (Ist).

Sedangkan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Selain Arthur, Kejagung turut memeriksa lima saksi lainnya dari unsur pemerintah maupun swasta. Dari unsur pemerintah, Kejagung telah memeriksa AY selaku Staf pada Direktorat Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian dan SM selaku Kepala Seksi Klasifikasi I pada Subdirektorat Klasifikasi Barang Direktorat Teknis Kepabeanan.

Sedangkan dari unsur swasta, Kejagung telah memeriksa THS selaku Direktur Utama PT Susanti Megah, HAM selaku Direktur CV Anugrah Sinar Laut dan A selaku Direktur PT Kusuma Tirta Perkasa.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)

Share This Article