Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, OTT dillakukan secara konvensional dengan pesawat nirawak milik Dinas Kominfotik DKI.
“Kita menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan,” kata Asep kepada wartawan, Minggu, 6 November.
Berdasarkan kegiatan OTT sampah pada hari ini, terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa. Pemprov DKI mengumpulkan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.
“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta,” lanjut Asep. (pin)


