Menurut Taufan, penyerahan laporan hasil investigasi ini bukan semata buah dari koordinasi. Namun, ini adalah tanggung jawab pihaknya dalam memenuhi amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Sudah kita agendakan di kantor Menko Polhukam. Jadi ini bukan dari koordinasi, tapi amanat undang-undang,” ucapnya. Laporan yang diserahkan itu, kata Taufan, berkaitan dengan hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM yang menjadi perhatian dan kepentingan banyak orang. “Laporan Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM terutama yang penting itu harus disampaikan ke Presiden,” tutupnya. (bam)


