Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cabuli Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara, Hakim Cuma Vonis Mas Bechi 7 Tahun
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Headline

Cabuli Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara, Hakim Cuma Vonis Mas Bechi 7 Tahun

Iqbal
Iqbal
Published: 17 Nov 2022, 21:22
1 Min Read
Ilustrasi vonis hakim. Foto: ist

IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Mochammad Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi penjara tujuh tahun karena dinilai terbukti bersalah mencabuli santriwatinya.

Amara putusan yang dibacakan hari ini di PN Surabaya itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut putra pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah Jombang, KH Muchtar Mu’thi tersebut pidana 16 tahun penjara.

Terdakwa dinilai hakim terbukti secara sah menyerang kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU No 8 Tahun 1981.

Vonis tesebut dikurangi masa hukuman sejak terdakwa ditahan.

Sementara istri Mas Bechi, Durrotun Mahsunnah atau Elin Rianda, tidak terima dengan vonis hakim. Dia berteriak kencang di ruang sidang. Bahkan Elin menangis kencang dan menyebut hakim dzalim sambil mengangkat tangannnya.

Massa simpatisan Mas Bechi bergerak masuk ke dalam ruangan sidang. Karena itu, polisi langsung membawa terpidana keluar ruang sidang lewat pintu lain. “Mana ada hubungan suka sama suka tapi dipenjara,” tukasnya.

Terkait vonis yang lebih rendah, JPU Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya menghargai putusan majelis hakim. Jaksa masih punya waktu tujuh hari untuk menyatakan banding. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:anak kiai jombangmas bechiTersangka Pencabulan di JombangVonis pencabulan santriwati
Previous Article Dikritik Habis-habisan, DKI Anggarkan Lagi Jalur Sepeda
Next Article Pelanggar IMB Jarak Bebas Pecah Rekor Terbanyak di Mampang
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account