Aturan Protokol Kesehatan Peserta G20 Indonesia, Tak Ada Pengecualian!

Iqbal
3 Min Read
Pemantauan perkembangan data COVID-19 di wilayah Bali di Posko Pemantauan dan Pengendalian Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 G20 Indonesia, Puja Mandala, Nusa Dua, Bali. Foto: Komunikasi Kebencanaan BNPB/Ranti Kartikaningrum

IPOL.ID – Pelaksaan puncak kegiatan Presidensi G20 Indonesia akan dimulai dalam hitungan hari. KTT yang akan dilaksanakan 15-16 November 2022 itu mengundang para petinggi negara dan delegasi yang menjadi bagian dari anggota G20.

Terkait pencegahan COVID-19, Kepala Koordinator Pengendalian Operasi Satuan Tugas COVID-19 Nasional, Brigjen TNI Lukmansyah, menjelaskan aturan protokol kesehatan bagi peserta KTT G20 dimulai dari sebelum berangkat, saat tiba di bandara, mengikuti kegiatan di venue, hingga sebelum pulang ke negara masing-masing.

“Sebelum berangkat, para peserta wajib melakukan vaksinasi dosis lengkap dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi,” ujar Lukmansyah di Posko Pemantauan dan Pengendalian Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 G20 Indonesia, Puja Mandala, Nusa Dua, Bali, baru-nbaru ini.

Dia menegaskan, para peserta juga diwajibkan untuk submit sertifikat vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi pada H-14 sebelum keberangkatan. Khusus tamu VVIP, sertifikat vaksin akan dikirim pada H-7 sebelum kedatangan ke Indonesia.

“Diharapkan para delegasi juga telah memiliki asuransi kesehatan yang dapat menjamin perawatan di rumah sakit, termasuk perawatan COVID-19,” tambah Lukmansyah.

Saat tiba di bandara, para delegasi akan diperiksa suhu tubuh dan gejala COVID-19 serta diarahakan untuk scan melalui aplikasi PeduliLindungi. “Jika belum melakukan verifikasi sertifikat vaksinasi, para delegasi dapat mendapatkan pelayanan tersebut dan dibantu di area kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tutur Lukmansyah.

Share This Article