Sebanyak 82.995 Link Penjualan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Ilegal Diblokir BPOM RI

Bambang
4 Min Read
Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah dan jajaran BPOM RI menggelar kasus temuan ratusan ribu Vitamin C, D3, dan E yang beredar ilegal di e-commerce atau media online, Selasa (4/10). Foto: Ist

IPOL.ID – Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) RI, Reri Indriani menyampaikan, BPOM telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap 82.995 link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO.

“Jumlah total produk 25,6 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp515,37 miliar, serta 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya dengan jumlah total produk 6,5 juta pieces juga diblokir dengan nilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar,” terang Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani, Selasa (4/10).

Terhadap hasil patroli siber tersebut, sambung dia, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran platform. Baik yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya.

Selain itu, BPOM memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor obat tradisional maupun suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal. Kemudian kosmetika mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.

“Apabila ditemukan indikasi pidana maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM,” tegas Reri.

Terkait penanganan melalui proses pro-justitia, selama periode yang sama, bebernya, BPOM telah mengungkap 56 perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta 45 perkara pidana di bidang kosmetika.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan 3 (tiga) bulan.

Sementara, untuk perkara di bidang kosmetika, berupa penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp25 juta subsider kurungan 2 (dua) bulan. BPOM kembali menegaskan, agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Share This Article