Tiga tersangka lainnya yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut yakni, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Namun dari sepuluh tersangka itu, Alex mengakui, KPK belum menahan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
“Untuk tersangka IDKS, KPK mengimbau agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik yang berikutnya,” imbau Alex.(Yudha Krastawan)


