BPOM Sulit Telusuri Sebab Gagal Ginjal Akut, Nakes Wajib Laporkan Efek Samping Obat ke Farmakovigilans

Iqbal
3 Min Read
Kemenkes menginformasikan kepada Dinas Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk memonitoring dan mengedukasi masyarakat sehubungan penggunaan obat sirop. Foto: ist

Hingga 25 Oktober, kata Penny, BPOM hanya menerima tiga laporan terkait dengan peristiwa kemunculan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal. Apabila ada data di Farmakovigilans, dia mengatakan tindakan penelusuran obat dapat lebih cepat dilakukan BPOM termasuk apakah terdapat obat sebagai penyebab dari kematian pada pasien.

“Pada saat kami merespons peristiwa atau informasi pada tanggal 5 Oktober, pada saat kami bergerak susah sekali untuk mendapatkan data sehingga kami bisa melakukan penelusuran, membutuhkan waktu agak lama sampai akhirnya kami melakukan sendiri kriteria sampling yang meluas walaupun akhirnya keluar 133 (obat sirop) yang aman,” ujar Penny.

Dia juga menegaskan hingga saat ini penyebab kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal belum bisa disimpulkan apakah disebabkan oleh konsumsi obat.

“Klausul relationship-nya terhadap semua peristiwa kematian itu kaitannya dengan obat, saya kira belum bisa disimpulkan. Karena jangan sampai kita menyimpulkan dengan tiba-tiba sehingga kita terlewat hal-hal penting lainnya, hanya menyalahkan pada obat tapi hal-hal penting lainnya tidak kita eksplorasi lebih jauh lagi. Jadi mungkin lebih kehati-hatian bersama,” pungkasnya. (ahmad)

Share This Article