Bermasalah, Enam WN Bangladesh di Deportasi ke Negara Asal

Bambang
3 Min Read
Enam Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Keenam orang asing itu berkegiatan tidak sesuai izin tinggalnya dan terancam di deportasi ke negara asal, Selasa (18/10). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

Enam WN Bangladesh mengaku, datang ke Indonesia berdasarkan ajakan dan dikoordinir dari seorang WN Bangladesh berinisial MAH, Direktur Utama PT ATI. Terkait hal itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel telah melakukan pemanggilan terhadap MAH. Namun yang bersangkutan saat ini tidak berada di Indonesia.

“Kami juga telah mendatangi PT ATI berlokasi di Kabupaten Bekasi. Di sana hanya didapati satu ruko kecil. Pemilik ruko pun sedang pergi ke luar negeri,” tandasnya.

Sementara, Sengky menambahkan, keenam orang asing itu di iming-imingi pekerjaan baik di Indonesia dan ke luar negeri. Bahkan sebelum berangkat, keenam orang asing itu telah menyetor sejumlah uang kepada MAH. Namun sesampai di Indonesia mereka hanya berdiam diri di apartemen.

“Bisa dibilang keenam orang asing ini korban. Karena sebelum berangkat mereka telah menyetor sejumlah uang dengan iming-iming dapat pekerjaan,” bebernya.

Sehingga terhadap keenam WN Bangladesh ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan pada tanggal 19 Oktober 2022.

Sehubungan pelanggaran Pasal 122 huruf (a), Pasal 123 huruf (a), dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Joesvicar Iqbal)

Share This Article