IPOL.ID – Satgas Penanganan Covid-19 membuka pintu masuk penerbangan luar negeri di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Hanya saja, tak semua jenis penerbangan yang boleh mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma. Yang dilayani hanya untuk kepentingan penerbangan tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri.
Penerbangan yang dimaksud adalah untuk medical evacuation, VIP Flight, dan penerbangan pribadi untuk kebutuhan bisnis dan investasi.
Aturan itu tertuang dalam Addendum SE No.25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 pada Senin, 24 Oktober 2022.
“Setelah melakukan perbaikan dan renovasi untuk memaksimalkan pelayanan bandara internasional, Bandara Halim Perdanakusuma siap menerima kembali penerbangan angkutan udara niaga tidak berjadwal dan bukan niaga luar negeri,” jelas Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, Selasa (25/10).


