Penyidik Polda Jatim Belum Sentuh Bahana Line dan Bahana Ocean Line 

Bambang
5 Min Read

IPOL.ID-Kasus dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) Solar ribuan ton dengan korban PT Meratus Line, belum menyentuh pemasok PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line.

Sejauh ini, penyidik Polda Jatim belum menghadirkan saksi dari pihak Bahana Line dan Bahana Ocean Line selaku pemasok BBM ke kapal-kapal  PT Meratus Line.

Jika dua perusahaan diperiksa, diharapkan akan menguak modus operandi Edy Setyawan- tersangka utama kasus ini- di mana menyimpan BBM dan memakai armada apa, ketika tidak sepenuhnya BBM  diisikan ke kapal-kapal Meratus.
Fakta itu dimungkinkan sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam memeriksa berkas perkara itu.

Terbukti, jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik dengan P-19. Normatifnya, P-19 oleh kejaksaan mengartikan terdapat  kekurangan pada berkas yang disusun pihak penyidik.

Sementara itu berkas  P-19 terbit sejak tanggal 24 Agustus 2022 lalu. Ada syarat administrasi berkas perkara yang belum terpenuhi.

Jika  P-19 memuat permintaan pemeriksaan terhadap dua perusahaan yang terafiliasi sebagai pemasok BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line, yakni PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, maka penyidik Polda sudah seharusnya memenuhi.

Sementara itu, Polda Jatim yang dikonfirmasi melalui Kombes Pol Dirmanto, Kepala Bidang Humas, tidak mau menjawab. Dikonfirmasi, melalui chat WhatsApp hanya dibaca  saja, terbukti centang dua warna biru. Saat di WA, Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, juga demikian. Hanya dibaca saja, centang dua warna biru.

Sebelumnya saat didatangi wartawan di kantornya, hanya dihadapkan kepada prosedur sebagai tamu, dilarang bawa  HP dan kamera. Saat di dalam ruangan oleh petugas  diberi kabar Direskrimum tidak ada di tempat.

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Umum (Astipidum) Sofyan Salleh, saat dikonfirmasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi, juga tidak ada di tempat.

Selanjutnya, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Jatim, Fathur, menolak ditemui. Telepon direject.  “Via WA saja Mas,  bisa kami jelaskan,”  sergahnya.

Saat ditanya perkembangan kasus penggelapan BBM solar dengan korban PT Meratus Line, yang ditangani Polda, Fathur mengatakan benar kasus itu sudah terbit P-19, sejak tanggal 24 Agustus 2022.

Ditanya soal isi petunjuk Kejaksaan Tinggi terhadap kekurangan adanya pemeriksaan terhadap direksi PT Bahana Line dan Bahanq Ocean Line, karena sebagai pihak pemasok BBM, Fathur menolak menjelaskan. “Materi P-19 tidak bisa kami  sampaikan secara terbuka,” ujar Fathur.

Menurut Fathur, perkara tersebut masih ranah penyidik. Sehingga pihaknya belum bisa berkomentar banyak. “Kita belum bisa berkomentar banyak. Tetapi JPU akan bekerja sesuai aturan yang ada, terima kasih,” pungkas Fathur.

Share This Article