IPOL.ID-Modus operandi mafia tanah makin berani dan tanpa pandang bulu. Tak tanggung-tanggung, sebuah proyek pembangunan Apartemen, Hotel dan Mall di Solo Jawa Tengah yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Walikota Solo hingga kini masih belum terlaksana.
Gagalnya pembangunan Tower Apartemen, Hotel dan Mall setinggi 28 lantai yang disebut-sebut akan menjadi icon baru kota Solo ini disebabkan mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan BPN Kota Surakarta.
BPN Kota Surakarta tidak bersedia membatalkan sertifikat atas nama Oei Handoko, padahal telah ada keputusan incracht dari Mahakamah Agung, Surat BPN Jawa Tengah dan Surat Direktorat Pajak yang menyatakan proses lelang batal dan hak atas tanah dikembalikan kepada pemilik sebelumnya yakni Rudy Indijarto.
Atas permasalahan inipun Rudi sudah mengadukannya ke Presiden Joko Widodo dan Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto.
“Saya terpaksa mengadukan masalah ini ke Presiden Jokowi dan Menteri ATR BPN Pak Hadi agar saya dapat keadilan segera, sehingga pembangunan Apartemen dan Mall di lokasi tersebut segera terlaksana” ujar Rudy Indijarto kepada wartawan di Solo (9/9/2022).
“Pembangunan tower ini memang tertunda lama, ada masalah mengenai status tanah yang diketahui juga dikuasai pihak lain. Tapi sekarang sudah sah, clear dan clean, inkrah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung resmi milik saya,” lanjut Rudy.
Dijelaskan oleh kuasa hukum Rudy, DR Johan Erwin, keabsahan tanah tersebut dikuatkan dengan putusan MA No 4200/B/PK/PJK/2020 tanggal 18 November 2020 yang memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan putusan pengadilan pajak no PUT-008417.99/2018/PP/M.IIB tahun 2019 tanggal 14 Juli 2019.


