Kejari Jakpus Sita Eksekusi 96,74 Hektar Tanah Milik Benny Tjokorosaputro

Farih
2 Min Read
Pelaksanaan sita eksekusi 100 bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung

“Sita eksekusi ini dilaksanakan terkait untuk hukuman (Benny Tjokrosaputro) membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun,” jelas Sumedana.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, sita eksekusi ini turut melibatkan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA).

“Setelah disita, aset sita eksekusi tersebut akan diserahkan oleh tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat kepada PPA melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pusat,” tandas Sumedana. (Yudha Krastawan)

Share This Article