Halangi Penyidikan Gubernur Papua, KPK Ancam Kenakan Pasal Obstruction of Justice

Farih
2 Min Read
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Foto: Dok. IPOL.ID.

Ali pun mengingatkan berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK, yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan. Ironisnya, hal itu justru ada yang difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnya.

“Untuk itu, KPK tidak segan untuk mengenakan pasal 221 KUHP ataupun pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice),” tegasnya. (Yudha Krastawan)

Share This Article