IPOL.ID – Satgas Penanganan PMK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku, dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan pada 16 September 2022.
Dalam kurun satu bulan terakhir, angka kasus aktif dari hewan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus menurun. Namun, upaya pencegahan dan pengendalian terus dilakukan. Salah satunya memperkuat aturan lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, Surat Edaran ini telah disesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi wabah terkini. Agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan aman dari PMK.
“Secara umum, lalu lintas hewan rentan PMK dilaksanakan dengan ketentuan seperti telah menerima vaksinasi minimal 1 dosis atau menunjukan hasil uji laboratorium negatif PMK, melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) dan surat riwayat kesehatan hewan, serta menerapkan Tindakan Pengamanan Biosecurity,” kata Prof Wiku.
Untuk memfasilitasi salah satu ketentuan tersebut yakni dengan pengujian spesimen lalu lintas Hewan Rentan PMK. Saat ini, terdapat 3 mobile laboratorium tambahan dari total keseluruhan 47 laboratorium yang dapat meningkatkan perluasan dan percepatan testing.
Pada produk segar, sambungnya, dilaksanakan ketentuan seperti menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan antemortem dan postmortem oleh dokter hewan. Evaluasi kelayakan kemasan, serta penerapan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat pada alat transportasi, barang, petugas, dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan.
“Untuk produk olahan hanya dievaluasi kelayakan kemasan dan juga menerapkan Tindakan Pengamanan Biosecurity,” tukasnya.
Secara rinci, lalu lintas hewan rentan PMK, produk segar, dan produk olahan diatur pada tingkat Kabupaten/Kota. Terdapat ketentuan seperti dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK dari Zona Merah menuju Zona Merah, Hijau, Kuning, dan Putih.


