“Ada beberapa korban didapati di hotel tersebut, ada 6 orang, di antaranya 5 orang ini anak di bawah umur dan 1 dewasa, dan para tersangka maupun para korban lantas dibawa ke kantor polisi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Harun.
Atas perbuatanya, 5 orang mucikari ini lantas dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. “Dari sejumlah pasal berlapis itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Wakapolres Jaksel. (Joesvicar Iqbal)


