Sebagai tahap awal dilakukan perbaikan RTLH dan penyediaan infrastruktur permukiman pada klaster RT/RW/Dusun prioritas di Provinsi Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Maluku, dan Sulawesi Selatan.
Secara tidak langsung, dukungan penanganan kemiskinan ekstrem juga dilakukan Kementerian PUPR melalui program Padat Karya Tunai (PKT) yang meliputi bidang Sumber Daya Air (SDA), jalan dan jembatan, permukiman, dan perumahan. Pada Tahun Anggaran (TA) 2022 Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran Rp13,76 triliun untuk PKT dengan target dapat menyerap 668.000 tenaga kerja.
Bidang Sumber Daya Air dialokasikan anggaran sebesar Rp4,85 triliun untuk program PKT Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di 10.000 lokasi serta Operasional dan Pemeliharaan (OP) infrastruktur SDA dengan target menyerap 350.000 tenaga kerja. Bidang jalan dan jembatan dengan anggaran Rp4,50 triliun untuk pekerjaan preservasi jalan, preservasi jembatan, dan revitalisasi drainase yang menyerap 55.000 tenaga kerja.
PKT bidang permukiman senilai Rp2,11 triliun dengan target menyerap 60.000 tenaga kerja untuk pekerjaan Pamsimas di 1.810 desa, Sanimas 1.156 lokasi, PISEW 453 kecamatan, Sanitasi Ponpes – Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK) 1.381 unit, Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R) 106 lokasi, dan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) 303 kelurahan. Selanjutnya program penyediaan perumahan melalui BSPS dialokasikan anggaran sebesar Rp2,29 triliun dengan target menyerap 206.000 tenaga kerja.
Program penanganan kemiskinan ekstrem diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PKE). Dalam mendukung program tersebut, Kementerian PUPR mendapat tugas untuk melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran bidang PUPR; menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan; memberikan bantuan perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru serta relokasi permukiman bagi keluarga miskin ekstrem.
Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR Rachman Arief Dienaputra yang juga selaku Koordinator Program Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting Kementerian PUPR mengatakan penanganan kemiskinan ekstrem dapat dilakukan melalui kolaborasi pembiayaan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN maupun pihak swasta sehingga penanganannya dapat terintegrasi. Pascapenanganan infrastruktur terintegrasi diharapkan dapat diikuti dengan pemberian bantuan dari K/L terkait seperti bantuan sosial (bansos), pendidikan, pelatihan, jaringan internet, bantuan usaha dan bantuan lainnya. (Vit)


