Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tolak Restorative Justice untuk Dua Tersangka Pencuri Hewan Ternak
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tolak Restorative Justice untuk Dua Tersangka Pencuri Hewan Ternak
Hukum

Kejagung Tolak Restorative Justice untuk Dua Tersangka Pencuri Hewan Ternak

Farih
Farih
Published: 19 Aug 2022, 18:52
Share
3 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: dok. Ipol.id.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menolak permohonan keadilan restoratif (restorative justice) untuk dua tersangka kasus dugaan pencurian hewan ternak asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang.

Kedua tersangka adalah Andre Saputra dan Ario Agustian Bin Hermansyah yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1E dan ke-4E KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak.

“Ditolaknya permohonan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (20/8).

Atas ditolaknya permohonan keadilan restoratif itu, lanjut dia, proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan oleh Kejari Empat Lawang.

Baca Juga

nia ramadhani
Dapat Pelajaran Selama Rehabilitasi, Nia Ramadhani Ngaku Sudah Tidak Ketergantungan Narkotika 
Kejagung Tolak Permohonan Restorative Justice Tersangka KDRT asal Kejari Takalar
Hindari Kluster Covid 19, Pendidikan Pembentukan Jaksa Digelar Virtual

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kesembilan tersangka itu pun telah dibebaskan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Kejagungnewspencuri ternakrestorative justice
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Peringati HUT ke-77 RI, Pegawai PLN Gotong Royong Bantu Biaya Sambung Listrik Gratis ke 630 Keluarga di Papua dan Papua Barat
Next Article Kejuaraan Dunia 2022: Tim Indonesia Gelar Latihan Perdana

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?