“Adapun penetapan tersangka SD berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022,” ujarnya menambahkan.
Meski ditetapkan tersangka, Ketut mengakui, keduanya tidak ditahan oleh penyidik gedung bundar. Tersangka RTR tidak ditahan karena sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.
“Sementara tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas Ketut.
Untuk tersangka SD, selain ditetapkan tersangka korupsi juga ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung.(ydh)


