Menaker juga menyatakan bakal berkonsolidasi terlebih dahulu kepada serikat pekerja, maupun asosiasi pengusaha. Harapannya ada win-win solution dan tidak terjadi penolakan kembali. Terlebih putusan UMP 2023 digugat.
Langkah terakhir, sebut Ida, Kementerian akan melakukan forum konsolidasi penetapan upah dengan pemda, sehingga semua pihak sama-sama setuju.
Bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum dapat memenuhi syarat tertentu, yakni rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Atau, ungkap Ida, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi. (ahmad)


