Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ahli Nizar: Permohonan Praperadilan ke KPK Sah, sebagai Terobosan Hukum dan Tidak Dilarang
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Ahli Nizar: Permohonan Praperadilan ke KPK Sah, sebagai Terobosan Hukum dan Tidak Dilarang
Hukum

Ahli Nizar: Permohonan Praperadilan ke KPK Sah, sebagai Terobosan Hukum dan Tidak Dilarang

Farih
Farih
Published: 12 Aug 2022, 05:06
Share
2 Min Read
Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/8). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/8). Hal ini terkait dugaan tidak ditindaklanjutinya laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi SM.

Ahli dari Nizar Dahlan menilai laporan permohonan praperadilan kepada KPK sah-sah saja. Sebab, hal itu merupakan terobosan hukum, bahkan tidak dilarang.

“Kami mendatangkan saksi ahli untuk memperjelas status praperadilan. Dari ahli dan hakim tadi sudah didengar bersama bahwa boleh saja, karena praperadilan adalah tempat mencari kebenaran atau keadilan,” tutur Nizar Dahlan pada ipol.id, usai sidang di PN Jaksel, Kamis (11/8).

Rezekinta Sofrizal selaku Kuasa Hukum dari Nizar Dahlan menyebut, ahli pidana yang didatangkan hari ini merupakan argumentasi hukum dari pihak pemohon.

Baca Juga

Jaksa Agung: Pentingnya Perbaikan Sistem untuk Mencegah Korupsi Berulang
Terjaring OTT, Pj Bupati Sorong Kini Jadi Tersangka di KPK
PERADI Otto: Jaksa Boleh Ajukan PK, Ini Bukti Kekacauan Hukum

“Agenda sidang hari ini kami mendatangkan ahli pidana Abdul Ficar Hadjar, Dosen Fakultas Hukum Trisakti, terkait dalil dan argumentasi hukum yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan di PN Jaksel,” katanya pada wartawan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:nizarpraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ferdy Sambo Minta Maaf Bunuh Brigadir J, Berdalih Lindungi Marwah dan Kehormatan Keluarga
Next Article 2nd Announcement National Stakeholders Forum, Menteri Basuki: WWF Bukan Kegiatan PUPR, Tapi Pemerintah Indonesia bersama Pemangku Kepentingan

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?