IPOL.ID – Nikita Mirzani ditangkap polisi, kemarin. Dan mulai hari ini, Jumat (22/7), “Nyai” resmi menghuni sel Polres Serang Kota.
Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitong melalui keterangan resminya. Dijelaskanya, penyidik Satreskrim Polres Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan.
“Setelah ditangkap selama 24 jam, (Jumat) sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani),” ungkap Shinto.


